Mulanya Chairuman ditanya hakim mengenai adanya penerimaan duit puluhan miliar sebagaimana surat dakwaan jaksa pada KPK untuk terdakwa Irman dan Sugiharto. Hakim menyebut surat dakwaan sudah jelas menerangkan duit yang diberikan ke Chairuman di antaranya Rp 26 miliar.
"Saya tidak ada menerima sebesar itu Pak," ujar Chairuman dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa eks pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Golkar ini juga menyoroti surat dakwaan yang menyebut adanya permintaan uang kepada mantan Dirjen Dukcapil Kemdagri Irman lewat anggota Komisi II DPR saat itu Miryam S Haryani. Duit yang diminta jumlahnya sebesar Rp 5 miliar pada Agustus 2012 yang disebut jaksa pada KPK untuk operasional Komisi II.
"Itu ada juga disebutkan (dakwaan) Bu Miryam meminta uang untuk reses di bulan Mei, itu tidak ada. Nah bahkan reses bulan Mei saja tidak ada.
Kemudian itu di dakwaan itu ada disebut uang Rp 5 miliar diminta ke Kemdagri pada Agustus 2012, padahal saya berhenti jadi ketua komisi II itu pada Januari," beber Chairuman menegaskan dirinya tak menerima duit.
Namun Chairuman mengaku tidak tahu mengenai adanya bagi-bagi duit ke anggota Komisi II lainnya. Begitu pun saat ditanya soal adanya pengembalian uang ke KPK, Chairuman mengaku tak tahu.
"Saya nggak tahu Pak. Tapi faktanya Agustus 2012 dikatakan saya menerima itu dari Miryam dari Kemendagri, Agustus 2012 itu saya tidak lagi di Komisi II Pak, saya pindah ke Komisi VI, saya kok bisa sampai begitu," kata Chairuman. (fdn/dha)











































