Mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini membantah pernah menyetujui bagi-bagi duit korupsi proyek e-KTP ke Komisi II DPR. Diah menyebut tak ada kewenangan atau kapasitas seorang sekjen untuk melakukan itu.
"Dalam dakwaan disebutkan ibu menyetujui untuk memberikan dana kepada Komisi II?" tanya majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Diah mengakui pernah menerima USD 500 ribu terkait proyek e-KTP. Uang tersebut kini telah dikembalikan kepada KPK.
"Sudah dikembalikan, karena kami merasa bukan haknya," ujar Diah.
Selama belum dikembalikan, Diah menyimpan uang tersebut di rumahnya. Diah juga kembali menegaskan USD 500 ribu itu tak ada kaitan dengan proyek e-KTP.
"Sesuai keterangan di BAP (tak ada kaitan dengan e-KTP). Saya di rumah, saya simpan (uangnya). Tidak pernah saya gunakan, sampai saya kembalikan itu masih dibungkus," ungkap Diah.
Tercatat dalam dakwaan, sedikitnya RP 240 miliar duit proyek e-KTP dibagi-bagi untuk sejumlah wakil rakyat di Senayan. Mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap sendiri telah membantah adanya penerimaan uang tersebut. (rna/dhn)











































