Pesan di Facebook Dipidanakan, Pengacara: Tak Ada Nada Ancaman

Pesan di Facebook Dipidanakan, Pengacara: Tak Ada Nada Ancaman

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 15:30 WIB
Mataram - Direktur Utama (Dirut) PT Tripat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Azril Sopandi tidak habis pikir mengapa ia bisa jadi tersangka dan sempat ditahan sepekan. Padahal Azril meyakini pesan lewat Facebook messenger kepada Dede Apriadi tidak ada nada ancaman sedikit pun.

Azril dan Dede sebetulnya adalah mitra kerja. Azril menyerahkan sebagian proyek perusahaannya kepada Dede, termasuk dengan sejumlah uang untuk modal pengerjaan proyek. Tapi dalam perjalanannya, Dede tidak melaksanakan pekerjaan sebagai mana perjanjian.

"Pesan di Facebook messenger itu didasari oleh ingkar janjinya Dede Apriadi terhadap kewajibannya kepada Azril yaitu tanpa ada penjelasan dan itikad baik berupa pekerjaan pembangunan kantor penyuluhan yang ditelantarkan," kata kuasa hukum Azril, Raja Nasution kepada detikcom, Kamis (16/3/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Raja, Dede Apriadi selalu menghindar saat ditelepon dan tidak membalas saat dikirim SMS. Pada 19 Desember 2015, Dede sempat online di Facebook. Mengetahui itu, Azril lalu mengirimkan pesan kepada Dede. Hal itu diulangi pada 21 Januari 2015.

"Jadi, pernyataan di Facebook messenger tersebut adalah suatu bentuk ungkapan rasa kecewa dan mengharapkan kesadaran akan pentingnya menjaga kejujuran dan tanggung jawab terhadap sebuah komitmen. Tidak ada nada ancaman sama sekali," ujar Raja membela kliennya.

Atas pesan di Facebook messenger itu, Dede memberikan respon ikon tanda jempol.

"Azri juga memberikan nasihat agar Dede tidak mengulangi perbuatannya ke orang lain," ucap Raja.

Alih-alih mengerjakan kewajibannya dan melunasi utangnya, Dede malah mempolisikan Azril lewat kuasa hukumnya, Imam Sofian. Laporan itu dilakukan pada 24 Oktober 2016 dan langsung ditahan keesokan harinya. Sepekan ditahan, Azril akhirnya ditangguhkan penahanannya.

Proses hukum Polda NTB di atas dinilai janggal sebab tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya, yaitu norma hukum yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Pertimbangan MK selengkapnya:

Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

"Di kasus Azril, siapa yang melaporkan? Bukan Dede, tapi kuasa hukum Dede," cetus Raja. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads