Eks Sekjen Kemdagri Diah Anggraini Mengaku Terima USD 500 Ribu

Sidang Korupsi e-KTP

Eks Sekjen Kemdagri Diah Anggraini Mengaku Terima USD 500 Ribu

Rina Atriana, Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 15:17 WIB
Eks Sekjen Kemdagri Diah Anggraini Mengaku Terima USD 500 Ribu
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Eks Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Diah Anggraini mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit tersebut dikembalikan ke KPK.

Duit tersebut diterima Diah dengan rincian yaitu USD 300 ribu dari eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman, dan USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi penyedia barang/jasa di Kemdagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Irman USD 300 ribu," kata Diah dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Saat itu Diah bermaksud mengembalikan uang yang diterima. Namun Irman mencegahnya. "Pak Irman bilang kalau ibu kembalikan, ibu bunuh diri, maka saya simpan dan saya tidak pernah cerita pada siapa pun hingga sampai ini jadi kasus begini lalu saya kembalikan," imbuhnya.

Selain itu, pemberian dari Andi Narogong juga sempat ditanyakan Diah termasuk soal kaitannya dengan proyek pengadaan e-KTP. Diah sempat berencana mengembalikan uang tersebut ke Andi.

"(Andi bicara) 'bukan bu, ini kita ada usaha sendiri, ini kan tidak ada yang mikirkan ibu'. Saya bilang tidak usah. Saya tolak tapi dia malah tinggalkan di meja," sambungnya.

Duit yang diterima Diah dari Andi Narogong disimpan Diah selama setahun. Sempat juga Diah menanyakan alamat kediaman Andi ke Irman untuk pengembalian uang, namun Irman mengaku tidak tahu.

Hingga akhirnya uang yang diterima Diah dikembalikan saat diperiksa penyidik KPK. "Sudah (dikembalikan ke KPK)," tegasnya dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan untuk 2 terdakwa, Irman dan Sugiharto, Diah termasuk salah satu yang disebut menerima uang. Total uang yang diterima Diah disebutkan sejumlah USD 2,7 juta dan Rp 22,5 juta. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads