Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono (Soni) mengaku sudah menyiapkan langkah jika gugatan itu dimenangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) selaku pihak penggugat.
"Ya kita tunggu saja putusannya. Tidak usah pakai kira-kira. Kalau kalah, kita akan kaji lagi kalahnya di mana," ujar Soni di Kantor Walikota Jakarta Utara, Jl Laksda Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada pembahasan setelah terima putusan pengadilan, kita akan bahas bersama, bisa langsung kita eksekusi, bisa langsung banding. Setiap kita menerima putusan pengadilan, selalu ada kajian hukum pascaputusan untuk menyikapi selama 7 hari," imbuhnya.
Gugatan reklamasi Pulau F, I, dan K diajukan kepada PTUN Jakarta pada Januari 2016. KSTJ menggugat Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi terhadap PT Jakarta Propertindo untuk Pulau F, I, dan K.
Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dimaksud adalah Nomor 2268, 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau F dan I kepada PT Jakarta Propertindo serta terbit pada 22 Oktober 2015.
Serta SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, yang terbit pada 17 November 2015. (gla/erd)











































