"Tentunya kami selidiki juga, apabila dia melakukan hal serupa," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada detikcom, Kamis (16/3/2017).
Wahyu mengungkap member yang tengah dibidik tidak hanya yang mengunggah foto atau video porno anak di bawah umur. Polisi juga fokus membidik
member yang melakukan kekerasan seksual terhadap bocah tetsebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara member yang hanya mengupload foto atau video porno anak tidak menjadi fokus penyelidikan. "Kalau itu (yang hanya mengupload foto/video ada pasal tersendiri. Tapi kami fokus yang ada korban anak kecilnya dulu. Kalau ke situ (menyelidiki penyebar foto/video porno anak tetapi tidak melakukan pencabulan) itu kan masif sekali, ada banyak," terang Wahyu.
Soal berapa jumlah member yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan merekam videonya, Wahyu belum bisa memastikannya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan analisa terhadap grup facebook Official Loly Candy's 18+ itu.
"Jumlahnya belum tahu semua. Karena satu per satu harus dipelajari. Konten yang ada gambar yang ada itu kan tidak ditunjukkan alamat itu alamat asli pengirim kan. Butuh waktu untuk menyelidiki itu," pungkasnya. (mei/aan)











































