Pantauan Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 13.30 WIB, majelis hakim baru memulai sidang pembacaan putusan reklamasi pulau F, I dan K di PTUN Jakarta. Sidang dipadati oleh aktivis lingkungan yakni Walhi, Indonesia Center Of Environmental law (ICEL), LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
"Sebelum sidang dimulai diharapkan pengunjung sidang harap tertib," ujar majelis hakim.
Kedatangan dari aktivis lingkungan dan mahasiswa itu memberikan dukungan terhadap penggugat. Mereka meyakini majelis hakim memberikan putusan adil.
"Bentuk suport buat nelayan, tolak reklamasi karena rusak lingkungan," ujar Jefri dari LBH Jakarta. (edo/asp)











































