Pantauan Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 13.30 WIB, majelis hakim baru memulai sidang pembacaan putusan reklamasi pulau F, I dan K di PTUN Jakarta. Sidang dipadati oleh aktivis lingkungan yakni Walhi, Indonesia Center Of Environmental law (ICEL), LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan Komunitas Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).
"Sebelum sidang dimulai diharapkan pengunjung sidang harap tertib," ujar majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bentuk suport buat nelayan, tolak reklamasi karena rusak lingkungan," ujar Jefri dari LBH Jakarta. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini