Jaksa Cecar Gamawan soal Keganjilan 9 Kali Ubah Kontrak e-KTP

Sidang Korupsi e-KTP

Jaksa Cecar Gamawan soal Keganjilan 9 Kali Ubah Kontrak e-KTP

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 14:43 WIB
Jaksa Cecar Gamawan soal Keganjilan 9 Kali Ubah Kontrak e-KTP
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Jakarta - Jaksa pada KPK Abdul Basir mencecar mantan Mendagri Gamawan Fauzi soal adendum (perubahan) kontrak proyek e-KTP bernilai Rp 5,9 triliun. Jaksa mencatat ada 9 kali adendum dalam pelaksanaan pengadaan e-KTP.

"Ada 9 adendum kontrak. Siapa yang mengadendum?" tanya jaksa Abdul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

"Siapa yang mengadendum, itu PPK. Pak Sugiharto," jawab Gamawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian bertanya lagi apakah adendum tersebut atas persetujuan Dirjen, dalam hal ini Dirjen Dukcapil, yang saat itu dijabat Irman. Irman kini telah berstatus terdakwa.

"Adendum itu harus izin Dirjen-nya? Mekanisme adendum di Kementerian Dalam Negeri bagaimana?" tanya jaksa.

"Saya tidak ingat. Itu kan teknis," jawab Gamawan.

Jaksa Abdul melanjutkan soal fakta adanya pengurangan pengadaan blangko dalam proyek e-KTP. Menurut Gamawan, ia tak punya kewenangan menjawab pertanyaan tersebut.

"Yang Mulia, itu bukan kewenangan saya menjawab, itu PPK. Saya tidak tahu karena nanti ditindaklanjuti PPK dan BPK," tutur Gamawan.

Dalam surat dakwaan jaksa pada KPK, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan 9 kali adendum kontrak. Perubahan kontrak itu dimaksudkan agar pembayaran pengerjaan proyek tetap bisa dilakukan.

"Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi target dan tidak sesuai kontrak tersebut, para terdakwa tidak memberikan teguran atau memberikan sanksi kepada konsorsium PNRI. Akan tetapi, para terdakwa justru memerintahkan panitia pemeriksa dan penerima hasil pengadaan barang dan jasa untuk membuat berita acara pemeriksaan dan penerimaan yang disesuaikan dengan target sebagaimana tercantum dalam kontrak, sehingga seolah-olah konsorsium PNRI telah melakukan pekerjaan sesuai targetnya," sebut jaksa KPK.

Jaksa juga menyebut sampai akhir masa pelaksanaan pekerjaan e-KTP pada 31 Desember 2013, konsorsium PNRI hanya dapat mengadakan blangko KTP elektronik sebanyak 122.109.759 keping.

Jumlah ini masih di bawah target pekerjaan sebagaimana ditentukan dalam kontrak awal, yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan personalisasi dan distribusi blangko e-KTP sebanyak 172.015.400. (rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads