Yang Diingat Gamawan Hanya Kelebihan Bayar, Tak Tahu Mark Up HPS

Sidang Korupsi e-KTP

Yang Diingat Gamawan Hanya Kelebihan Bayar, Tak Tahu Mark Up HPS

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 14:17 WIB
Yang Diingat Gamawan Hanya Kelebihan Bayar, Tak Tahu Mark Up HPS
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Mantan Mendagri Gamawan Fauzi banyak tak tahu soal proses lelang hingga pelaksanaan pengadaan e-KTP. Gamawan hanya ingat soal kelebihan bayar proyek e-KTP, tapi tak tahu ada penyimpangan pengadaan.

"Saya ingat 2 poin. Ada kelebihan bayar (yang) saya lupa berapa miliar dan itu saya segera perintahkan diselesaikan," kata Gamawan menjawab pertanyaan jaksa pada KPK dalam sidang dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gamawan menyebut ada 3 kali audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada proyek e-KTP dengan tahun anggaran 2011-2013. Tapi Gamawan tak tahu ada 2 poin audit yang menyoroti harga perkiraan sendiri (HPS) dan harga kajian e-KTP yang disebut BPK tidak sesuai.

"Itu langsung dengan PPK (Sugiharto), tidak saya lagi, dan saya perintahkan supaya diselesaikan semua yang hasil kajian BPK," kata Gamawan.

Mendengar jawaban ini, majelis hakim menanyakan ulang tahu tidaknya Gamawan soal audit BPK mengenai HPS e-KTP yang menyimpang.

"Yang ditanya apakah Anda tahu ada butir yang menyebut HPS bukan berdasar harga pasar, harga satuan terkait keahlian tidak jelas, dan apakah Anda tahu temuan yang berikutnya," tanya hakim.

Gamawan kembali menjawab sama. Seluruh temuan menurutnya didisposisikan ke satuan kerja (satker). "Terlepas dari Anda disposisikan, apakah Anda tahu salah satu butirnya itu?" tanya hakim kembali soal temuan audit BPK.

"Saya tidak ingat itu, saya perintahkan untuk diselesaikan itu dengan BPK," kata Gamawan.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, proyek e-KTP menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun. Bukan cuma tahap penganggaran, penyimpangan terjadi pada tahap pelaksanaan pengadaan e-KTP.

Jaksa KPK menyebut proses pengadaan e-KTP sudah diatur sedemikian rupa dari pelelangan hingga pelaksanaan.

Dalam dakwaan terhadap eks dua pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, terdakwa korupsi e-KTP diketahui penetapan daftar harga (price list) juga sudah diatur dengan menggelembungkan harga barang sehingga lebih mahal daripada harga sebenarnya (mark up) serta tidak memperhitungkan adanya diskon dari produk-produk tertentu.

(fdn/dha)


Berita Terkait