Pesan di FB Dipidanakan, Pengacara: Ada Proses yang Salahi Putusan MK

Pesan di FB Dipidanakan, Pengacara: Ada Proses yang Salahi Putusan MK

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 13:56 WIB
Pesan di FB Dipidanakan, Pengacara: Ada Proses yang Salahi Putusan MK
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Tripat, Azril Sopandi sebagai tersangka UU ITE karena Azril mengirim pesan lewat Facebook Messenger kepada Dede Apriadi. Azril tidak terima dan mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda NTB.

Polda NTB mengenakan Azril dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 ayat 3 berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 27 ayat 3 UU ITE itu mengacu pasal 310 KUHP yaitu delik aduan. Absolut. Jadi harus ada aduan," kata kuasa hukum Azril, Raja Nasution saat berbincang dengan detikcom, Kamis (16/3/2017).

Putusan MK yang dimaksud yaitu Putusan MK Nomor 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan bahwa penafsiran norma yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak bisa dilepaskan dari genusnya, yaitu norma hukum yang termuat dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pertimbangan MK selengkapnya:

Bahwa terlepas dari pertimbangan Mahkamah yang telah diuraikan dalam paragraf terdahulu, keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP sebagai genus delict yang mensyaratkan adanya pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut, harus juga diperlakukan terhadap perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, sehingga Pasal a quo juga harus ditafsirkan sebagai delik yang mensyaratkan pengaduan (klacht) untuk dapat dituntut di depan Pengadilan.

"Di kasus Azril, siapa yang melaporkan? Bukan Dede, tapi kuasa hukum Dede," cetus Raja.

Anehnya, meski yang melaporkan bukan Dede, tetapi Polda NTB tetap memproses laporan itu. Sehari setelah laporan diterima, Azril langsung ditahan sejak 25 Oktober 2016 dan baru dilepaskan sepekan setelahnya.

"Ini jelas menyalahi asas hukum dan tidak ada dasar hukumnya polisi memproses klien saya," ujar Raja.

Dengan argumen hukum di atas, maka Raja yakin gugatan praperadilan akan dikabulkan. Raja berharap PN Mataram mencabut status tersangka kliennya karena proses yang ditempuh kepolisian bertentangan dengan putusan MK.

"Ini membuat stigma negatif kepada saya, nama baik saya hancur," ujar Azril di tempat yang sama. (asp/fdn)


Berita Terkait