Dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di rumah korban, Senin (13/3/2017) malam.
Kapolsek Abeli Kota Kendari AKP Heni Yohanita menjelaskan saat itu pelaku berkunjung ke rumah kakaknya yang bertetangga dengan korban. Dia diminta korban membantu menutup kios. Nah, setelah kegiatan itu, aksi kriminal terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku yang berdomisili di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, ini ditangkap tak lama setelah kejadian atas laporan anak korban. Saat ini, dia ditahan di Mapolsek Abeli.
Kepada polisi, pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras. "Korban menyampaikan kepada anaknya bahwa pelaku telah membuka pakaiannya," ungkap Heni.
Untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, polisi masih memeriksa saksi-saksi tambahan. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (try/try)











































