Eks Mendagri Gamawan Fauzi mengaku tak tahu-menahu kongkalikong yang terjadi pada proses lelang hingga pelaksanaan e-KTP. Gamawan tak pernah dilapori dugaan penggelembungan harga e-KTP yang membuat keuangan negara merugi.
"Saya nggak tahu itu," kata Gamawan bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Gamawan saat itu mengaku hanya meminta laporan proses lelang hingga pelaksanaan pengadaan. Dia menyebut tak pernah mendengar adanya mark up dari laporan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketua panitia pengadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan soal target jumlah pengadaan e-KTP yang tidak tercapai, Gamawan menyebut adanya hambatan terkait dengan sosialisasi perekaman e-KTP.
"Kata Pak Dirjen waktu itu perekaman ada yang offline ada yang online, misalnya di balik-balik bukit, di pulau-pulau tidak bisa online karena tidak ada listrik. Sekarang mungkin sudah tercapai 172 juta, tapi ada yang offline, ini yang oleh stafnya ditelusuri jumlahnya, (tapi) tiba-tiba Pak Sugiharto jadi tersangka," papar Gamawan.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan eks pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, menyebut konsorsium PNRI hanya dapat mengadakan blangko e-KTP sebanyak 122.109.759 keping.
Jumlah itu di bawah target pekerjaan dalam kontrak awal, yakni konsorsium PNRI wajib melakukan pengadaan, personalisasi, dan distribusi e-KTP sebanyak 172.015.400.
Selain itu, pihak konsorsium PNRI menerima pembayaran secara bertahap yang setelah dipotong pajak seluruhnya Rp 4,9 triliun. Padahal harga wajar atau harga riil pelaksanaan pengadaan e-KTP 2011-2013, menurut jaksa KPK, sejumlah Rp 2,5 triliun. (fdn/dhn)











































