Kawal Putusan Gugatan Reklamasi, Komunitas Nelayan Aksi di PTUN

Kawal Putusan Gugatan Reklamasi, Komunitas Nelayan Aksi di PTUN

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 12:19 WIB
Jakarta - Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) meyakini memenangkan gugatan reklamasi pulau F, I dan K di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keyakinan itu dilakukan dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan pengadilan.

Pantauan detikcom di Jalan Raya Sentra Primer, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (16/3/2017) puluhan nelayan yang tergabung dalam KNT ikut mengawal putusan majelis hakim PTUN. Aksi demo dilakukan dengan melakukan orasi dan keluh kesah kehidupan sebagai nelayan.

"Tangis air mata ini, bukan air mata buaya. Ini merupakan air mata perjuangan orang tertindas," seru orasi salah satu nelayan.
Kawal Putusan Gugatan Reklamasi, Komunitas Nelayan Aksi di PTUN

Tidak hanya orasi, nelayan juga menggelar spanduk bertuliskan 'Perempuan, Perempuan, Nelayan, KNT, menolak reklamasi dan gusuran Muara Angke'.Tak hanya spanduk penolakan nelayan itu juga membawa anak-anak dalam menyuarakan aspirasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka merampas hak kita, mau mengusir kita dari tanah kelahiran," teriak orator.

Ketua KNT, Iwan Carmidi menuturkan kepercayaan diri memenangkan putusan reklamasi pulau F, I dan K. Alasannya secara material permohon meyakini keterangan saksi dan para ahli.

"Kami optimis menang, karena saksi dari nelayan lengkap. Sedangkan dari Gubernur tidak ada saksi nelayan," ujar Iwan.

Iwan mengutarakan dampak kerugian. dari reklamasi pulau di teluk Jakarta tidak hanya materi, tetapi juga secara sosial. Selain itu reklamasi dapat merusak ekosistem yang berada di laut.

"Kalau pun di sini kalah kami akan tetap berjuang, kita akan gugat kembali," pungkasnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads