"Presiden yang minta untuk dilakukan sosialisasi terhadap terhadap revisi UU KPK itu," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
Fadli menuturkan bahwa revisi Undang-Undang KPK adalah amanah dari konsultasi bersama Presiden yang dilakukan tahun lalu. Namun Fahri tidak memberikan detail kapan konsultasi itu dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fadli, sosialisasi revisi Undang-Undang KPK merupakan tugas dari Badan Keahlian DPR (BKD). Fadli menuturkan sosialisasi revisi UU KPK bukanlah hal yang baru.
"Itu sesuatu yang rutin saja, biasa saja tidak ada yang istimewa," ujar Waketum Gerindra ini.
Diketahui, Badan Keahlian DPR sedang menggelar sosialisasi di sejumlah kampus. Sosialisasi di Universitas Andalas digelar pada 9 Februari 2017 dan Universitas Nasional pada 28 Februari 2017. Badan Keahlian DPR rencananya akan melakukan sosialisasi ke Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 22 atau 23 Maret 2017. (irm/imk)











































