Pemprov DKI Dukung PM 32/2016 Terkait Tarif Atas-Bawah Taksi Online

Pemprov DKI Dukung PM 32/2016 Terkait Tarif Atas-Bawah Taksi Online

Galang Aji Putro - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 10:47 WIB
Pemprov DKI Dukung PM 32/2016 Terkait Tarif Atas-Bawah Taksi Online
Foto: Gibran Maulana Ibrahim/detikcom
Jakarta - Dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek diatur juga mengenai pemberlakuan tarif atas-bawah taksi online. Pengaturan tarif itu diserahkan kepada Pemda.

Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku belum menerima informasi mengenai kebijakan itu. Namun, dia tetap menyatakan dukungannya.

"Oh, itu belum. Kita belum terima informasi menenai kebijakan itu, belum resmi kita terima. Tapi prinsipnya, kita berikan dukungan penuh kepada Kemenhub untuk berikan pola seperti itu," ujarnya di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Soni itu mengatakan, penentuan tarif tersebut sebenarnya adalah otoritas pemerintah pusat. Namun, karena adanya kondisi tertentu, penentuan tarif kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Itu ada yang urusan pusat murni, daerah atau gabung. Mengenai tarif ini adalah keputusan pusat yang karena kondisi lokal, sering diberikan kepada masing-masing daerah untuk tentukan sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan bahwa Kemenhub ingin tarif taksi online tak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional. Kemenhub tidak ingin terdapat perbedaan tarif bawah yang terpaut jauh antara 2 jenis taksi itu.

"Batas atas bawah tarif itu diserahkan kepada pemda, patokannya paling tidak misalnya argo yang taksi konvensional misalnya dia batasnya Rp 50 ribu, nah dia (taksi online) jangan sampai kemudian batas bawahnya dilos. Selama ini kan (tarif batas bawah taksi online) dilos, jadi bisa Rp 10 ribu," ujar Pudji di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3). (nwk/nwk)


Berita Terkait