Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengaku belum menerima informasi mengenai kebijakan itu. Namun, dia tetap menyatakan dukungannya.
"Oh, itu belum. Kita belum terima informasi menenai kebijakan itu, belum resmi kita terima. Tapi prinsipnya, kita berikan dukungan penuh kepada Kemenhub untuk berikan pola seperti itu," ujarnya di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ada yang urusan pusat murni, daerah atau gabung. Mengenai tarif ini adalah keputusan pusat yang karena kondisi lokal, sering diberikan kepada masing-masing daerah untuk tentukan sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto mengatakan bahwa Kemenhub ingin tarif taksi online tak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional. Kemenhub tidak ingin terdapat perbedaan tarif bawah yang terpaut jauh antara 2 jenis taksi itu.
"Batas atas bawah tarif itu diserahkan kepada pemda, patokannya paling tidak misalnya argo yang taksi konvensional misalnya dia batasnya Rp 50 ribu, nah dia (taksi online) jangan sampai kemudian batas bawahnya dilos. Selama ini kan (tarif batas bawah taksi online) dilos, jadi bisa Rp 10 ribu," ujar Pudji di Gedung Kemenhub, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/3). (nwk/nwk)











































