Azril juga sempat dijebloskan ke tahanan NTB selama sepekan. Atas apa yang ia alami, Azril benar-benar merasakan nama baiknya hancur.
"Ini membuat stigma negatif kepada saya, nama baik saya hancur," ujar Azril saat berbincang dengan detikcom usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dede tidak terima dengan pesan tersebut dan melaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Oktober 2016. Sehari setelahnya, Kapolda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/467/X/2016/Dit Reskrimsus dan menangkap Azril.
![]() |
"Pekerjaan saya kan di wirausaha, di wirausaha yang paling utama adalah kepercayaan. Gara-gara ini, hilang kepercayaan mitra ke kami. Banyak hilang kesempatan usaha," ujar Azril.
Untuk memulihkan nama baiknya, Azril menunjuk kuasa hukumnya, Raja Nasution. Segala cara sudah dilakukan tapi pihak Polda NTB tetap menyematkan status tersangka kepada Azril. Mau tidak mau, langkah hukum praperadilan pun ditempuh.
"Saya tidak memiliki harapan lagi, ini satu-satunya cara untuk membangun kepercayaan mitra," ujar Azril.
Azril berharap permohonan praperadilan dikabulkan PN Mataram dan ia bisa kembali menjadi orang bebas sepenuhnya.
"Iya, ini opsi terakhir, karena penasihat hukum sudah melakukan berbagai macam tindakan persuasi, tapi tidak ada hasilnya," pungkas Azril. (asp/fdn)