"Saya katakan waktu itu bisa tidak ini tidak dikerjakan kementerian dalam negeri? Kata Pak Wapres tidak bisa itu sudah tugas Kemendagri karena Dirjennya di situ. Baiklah kalau begitu," kata Gamawan saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena saya orang baru di Jakarta, saya tidak tahu bagaimana Jakarta ini. jadi saya khawatir sebenarnya proyek sebesar ini saya orang baru, saya harus memimpin. Karena Mendagri siapa pun menterinya dia sekaligus pengguna anggaran," jelas Gamawan.
Usai rapat di Istana Kepresidenan, Gamawan menyebut langsung dibuat Keppres nomor 10 tahun 2010 agar dibentuk tim pengarah. "Di SK-kan tim pengarah di situ," ujar Gamawan.
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (rna/fdn)











































