Gamawan Fauzi: Proyek e-KTP Sudah Ada Sebelum Saya Jadi Menteri

Sidang Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi: Proyek e-KTP Sudah Ada Sebelum Saya Jadi Menteri

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 11:14 WIB
Gamawan Fauzi: Proyek e-KTP Sudah Ada Sebelum Saya Jadi Menteri
Ilustrasi suasana sidang e-KTP (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjadi saksi di sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Gamawan menyatakan proyek e-KTP sudah ada sebelum dia menjabat sebagai Mendagri.

"Program e-KTP diproses ketika Anda menjadi Mendagri?" tanya ketua majelis hakim John Halasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak, Yang Mulia. Program itu sudah dimulai 2 tahun sebelum saya menjadi menteri," jawab Gamawan.

Gamawan menyebut awalnya dia tahu proyek e-KTP merupakan amanat undang-undang. Ia juga menyebut sempat dipanggil DPR untuk membahas sumber anggaran proyek e-KTP.

"Di situ DPR meminta supaya ini diupayakan dengan anggaran APBN murni. Karena sebelumnya saya dengar itu ada Pinjaman Hibah Luar Negeri," ujar Gamawan.

"Berdasarkan itu saya juga pernah membaca, Pak Menteri sebelumnya juga sudah mengusulkan seperti itu. Saya berdasarkan surat menteri sebelumnya dan berdasarkan permintaan DPR, lalu saya laporkan kepada Bapak Presiden," jelasnya.

Dalam surat dakwaan KPK, Gamawan pernah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tentang proses penganggaran proyek itu. Dalam surat itu, Gamawan mengusulkan agar sumber pembiayaan proyek itu tidak berasal dari pinjaman asing. Dia meminta agar sumber pembiayaan berasal dari dalam negeri.

"Dalam surat tersebut, Gamawan Fauzi meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk merubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni," kata jaksa KPK dalam surat dakwaan.

Pada akhirnya, usulan Gamawan itu dibahas dalam rapat kerja antara Kemdagri dengan Komisi II DPR. Namun jaksa KPK tidak menjelaskan apakah dalam rapat kerja itu, usulan Gamawan disetujui atau tidak.

(rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads