"Bapak Agus Martowardojo berhalangan hadir sebagai saksi dalam sidang hari ini dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemberian saksi pada tanggal 30 Maret," ujar Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Andi Wiyana dalam keterangannya, Kamis (16/3/2017).
"Permohonan dimaksud diajukan karena pada hari ini beliau harus memimpin RDG bulanan sebagaimana diamanatkan dalam UU BI nomor 23 tahun 1999," imbuh Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agus juga ada kegiatan lain pada pekan depan sehingga belum dapat memenuhi panggilan sidang selanjutnya apabila memang dipanggil lagi. Agus akan berada di Jerman dan Swiss untuk beberapa agenda.
"Selain itu, bapak Agus telah pula berkomitmen dan menjadwalkan untuk mewakili Indonesia dalam rapat 'G20 Ministry of Finance and Central Bank Governor' pada tanggal 17 dan 19 Maret 2017 di Jerman. Untuk itu beliau akan melakukan perjalanan ke rapat tersebut nanti malam. Menurut rencana, dari Jerman beliau akan melanjutkan tugas untuk rapat bersama Bank for Internasional Settlement di Swiss pada tanggal 20 dan 21 Maret 2017," sebutnya.
โ โ โ โ Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, jaksa KPK menyebut Agus Marto seharusnya dijadwalkan hari ini untuk memberikan kesaksian. Agus sedianya diperiksa selaku mantan Menteri Keuangan terkait perkara itu.
Sedangkan, para saksi yang telah hadir dan akan diperiksa yaitu Gamawan Fauzi (mantan Menteri Dalam Negeri), Diah Anggraeni (mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri), Elvius Dailami (Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemdagri), Winata Cahyadi (Direktur Utama PT Karsa Wira Utama), Chairuman Harahap (mantan Ketua Komisi II DPR), dan Yuswandi A Temenggung (Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010/Sekjen Kementerian Dalam Negeri).
Sedangkan seorang saksi yang masih dalam perjalanan ke sidang yaitu Rasyid Saleh. Dia merupakan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan Sugiharto, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.
"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa, yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," sebut jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya.
(dhn/tor)











































