"Kami lakukan pengamanan yang lebih besar dari pada sebelumnya karena dikhawatirkan ada massa tandingan dari pihak padepokan. Kami siapkan pengamanan sebanyak 5 SSK, 1 SSK terdiri dari Brimob, 4 SSK dari Polres Probolinggo," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (16/3/2017).
Arman memperkirakan massa yang akan datang ke persidangan lebih banyak. Karena itu disiapkan juga pemeriksaan pada dua ring yakni pintu masuk pengadilan dan pintu masuk ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: M Rofiq/detikcom |
Tujuh terdakwa kasus pembunuhan eks pengikut Dimas Kanjeng dituntut hukuman bervariasi, dari 12 tahun penjara hingga seumur hidup yakni:
1. Mishal Budianto dituntut 15 tahun
2. Suari dituntut 15 tahun
3. Wahyu Wijaya dituntut seumur hidup
4. Tukijan dituntut 20 tahun
5. Ahmad Suryono dituntut 12 tahun
6. Wahyudi dituntut seumur hidup
7. Kurniadi dituntut seumur hidup (fdn/fdn)











































Foto: M Rofiq/detikcom