Ketua majelis hakim John Halasan Butar Butar membuka sidang dan menanyakan kepada jaksa KPK tentang berapa saksi yang dihadirkan. Jaksa KPK menyebut sebenarnya ada 8 saksi yang dipanggil tetapi seorang saksi tidak bisa hadir.
"Rencananya kami memanggil 8 saksi, namun yang sudah hadir baru 6, Yang Mulia. Satu orang menuju ke sini, yang berhalangan ada 1 orang, Yang Mulia yaitu Agus Martowardojo dan akan direncanakan dipanggil ulang di persidangan lainnya," ujar jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan seorang saksi yang masih dalam perjalanan ke sidang yaitu Rasyid Saleh. Dia merupakan Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto, melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 2,3 triliun.
"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa, yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah USD 3.473.830," sebut jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. (dhn/tor)











































