"Kami akan gali terlebih dahulu aspek penganggaran," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/3/2017).
Ada 8 orang yang rencananya didengar kesaksiannya. Mereka adalah Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, Yuswandi A. Temenggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini di persidangan kedua, penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan dan swasta," ujarnya Febri.
Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (HSF/fdn)











































