Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang, Jaksa KPK Gali Proses Anggaran

Sidang Korupsi e-KTP

Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang, Jaksa KPK Gali Proses Anggaran

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 16 Mar 2017 10:02 WIB
Gamawan Fauzi Bersaksi di Sidang, Jaksa KPK Gali Proses Anggaran
Dok. sidang korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (9/3/2017). Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Persidangan kedua perkara dugaan korupsi e-KTP difokuskan pada proses penganggaran. Sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa pada KPK dalam sidang berkaitan langsung dengan anggaran yang diajukan kementerian ke DPR.

"Kami akan gali terlebih dahulu aspek penganggaran," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (16/3/2017).

Ada 8 orang yang rencananya didengar kesaksiannya. Mereka adalah Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, Chairuman Harahap, Agus Martowardojo, Yuswandi A. Temenggung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Hari ini di persidangan kedua, penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dari unsur Kemendagri, DPR, Kementerian Keuangan dan swasta," ujarnya Febri.

Dalam kasus ini, jaksa pada KPK mendakwa eks Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830. (HSF/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads