Kasus bermula saat Azril menghubungi Dede lewat layanan pesan Facebook milik Dede pada 19 Desember 2015 pukul 06. 15 WITA, dan pukul 06.20 WITA, serta 21 Januari 2016 pukul 12.03 WITA. Azril menagih pekerjaan Dede yang tidak kunjung dikerjakan. Azril juga meminta Dede melunasi utang yang belum dibayar.
Dede tidak terima dengan pesan tersebut dan melaporkan ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 24 Oktober 2016. Sehari setelahnya, Kapolda NTB mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/467/X/2016/Dit Reskrimsus dan menangkap Azril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini sidang perdana," kata kuasa hukum Azril, Raja Nasution saat dihubungi detikcom, Kamis (16/3/2017).
Dalam perkara Nomor 2/Pid.Pra/2017/PN Mtr, Raja keberatan kliennya dikenakan UU ITE. Terutama Pasal Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun. (asp/fdn)