"Komnas perempuan juga menemukan bahwa kejahatan lewat cyber semakin hari meningkat. Pengaduan korban terutama perempuan kekerasan seksual meningkat, terkait anak juga bisa lebih rentan, apalagi literasi media kita rendah," ujar Khariroh saat dihubungi, Rabu (15/3/2017) malam.
Khariroh menilai, perlu pengawasan secara efektif di internet untuk mencegah kejahatan pedofil. Pemerintah juga diimbau harus cepat tanggap menangani kejahatan pedofil berbasis online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar jaringan pornografi anak melalui grup Facebook yang terhubung dengan sindikat internasional dari sembilan negara.
Grup dengan nama Official Loly Candy's Group 18+ ini berdiri sejak September 2016. Grup tersebut beranggotakan 7.497 orang. Anggota mereka bukan hanya WNI, tetapi juga warga negara asing yang memiliki orientasi seksual yang sama.
Grup Facebook tersebut dioperasikan oleh empat pelaku. Para pelaku adalah pemilik akun Facebook Snorlax yakni tersangka Wawan (25), tersangka Illu Naya (27) dengan akun Facebook Alicexandria, tersangka SDW (16) dengan akun Facebook Siha Dwiti, dan DF (17) dengan akun Facebook T-Day. Keempatnya sudah ditangkap Polda Metro Jaya. (dkp/nkn)











































