Gamawan tiba di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 08.45 WIB. Ia mengenakan kemeja berwarna putih dan dikawal sejumlah orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dong (bawa dokumen), lihat saja nanti," ujar Gamawan seraya berjalan ke ruang tunggu saksi.
Menurut Gamawan, ia tahu proyek e-KTP bermasalah saat KPK menetapkan adanya tersangka. Menurut Gamawan, proyek e-KTP selama ini sudah berjalan sesuai dengan aturan.
"Saya kan menurut aturan saja semua, menurut proses normatif semua. Sampai saya tahunya setelah ditetapkan tersangka saja," ujar Gamawan.
Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Selain Gamawan, akan ada 7 saksi yang akan memberikan keterangan di muka persidangan. Di antaranya mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap. (rna/fjp)











































