"Kalau ini sih dialog antara pengurus RT dan masjid, kemudian muncullah surat pernyataan yang ditandatangani pihak RT dan keluarga Pak Yoyo," ujar Ketua Panwaslu Jaksel Ahmad Ari Masyhuri di kantornya, Jalan Buncit Raya 11, Kalibata, Jaksel, Rabu (15/3/2017).
Ari menambahkan surat itu merupakan tulisan tangan Ketua RT Makmun Ahyar. Saat dimintai keterangan pun, surat pernyataan itu dibenarkan olehnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi suratnya memang seputar memilih pemimpin, tema yang ramai di suasana Pilkada DKI ini. "Secara garis besar, muslim untuk memimpin muslim saja," kata Ahmad.
Selain itu, Ari mengungkapkan surat pernyataan itu tidak mempengaruhi pelaksanaan salat jenazah Siti Rohbaniah. Hanya, pada waktu itu, pengurus masjid sedang tidak berada di lokasi sehingga memerlukan dialog dan komunikasi.
"Mereka mengakui ini memang sudah sepuh. Sebenarnya tanpa itu (surat pernyataan) pun tidak ada masalah. Ini memang pengurus masjid kan waktu kejadiannya tidak di lokasi, jadi komunikasinya pakai handphone," ungkapnya.
Namun sampai saat ini Panwaslu belum bisa menyimpulkan motif apa yang muncul di balik adanya surat pernyataan tersebut. Hal itu akan dibahas dalam kajian di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada malam ini.
"Ya, kami belum bisa menyimpulkan, karena ini masih proses. Nanti di Sentra Gakkumdu akan dibahas hasil klarifikasi ini secara saksama dan cermat terkait dengan kejadian di Pondok Pinang. Kami malam ini juga akan rapatkan, mengkaji dengan Sentra Gakkumdu," imbuh Ari. (knv/dnu)











































