Selain putri kandung, sebagai penggugat ialah cucu Paku Buwono XII, Bendoro Raden Mas (BRM) Adityo Soeryo Harbanu. Mereka tiba di PN Surakarta bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Rabu (15/3/2017). Mereka mempersoalkan pembentukan Tim Lima yang dinilai tidak sah secara hukum karena Paku Buwono XIII dinyatakan sakit permanen akibat stroke.
Menurut Arif, kondisi sakit permanen itu bisa dibuktikan. Dia menyebut surat pernyataan kondisi sakit permanen itu membuat Paku Buwono XIII terbebas dari kasus pelecehan seksual yang menjeratnya beberapa tahun lalu. Kasus tersebut saat itu ditangani PN Sukoharjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggugat juga mengkhawatirkan adanya kerugian atas tindakan melawan hukum dari pihak Paku Buwono XIII. Kerugian tersebut lantaran tidak masuknya anggaran pengelolaan ke Keraton, yang ditaksir senilai Rp 2,1 miliar.
Arif memerinci, kerugian materi senilai Rp 1,1 miliar, yang terdiri atas gaji abdi dalem Rp 900 juta dan bantuan kegiatan upacara adat Rp 200 juta. "Belum lagi kerugian nonmateri, yakni hilangnya wibawa Keraton Kasunanan Surakarta, yang diperkirakan Rp 1 miliar," ujarnya.
Kubu Paku Buwono XIII tidak banyak berkomentar terkait gugatan tersebut. Kuasa hukum Paku Buwono XIII, Ferry Firman Nurwahyu, mengaku belum membaca gugatan dari GKR Timoer. "Gugatannya saya belum baca, sulit untuk berkomentar," tuturnya.
Konflik berkepanjangan di internal Keraton Kasunanan Surakarta memasuki babak baru. Kubu Paku Buwono XIII telah membentuk Tim Lima pada akhir Februari 2017 dengan dalih untuk menyelesaikan konflik internal yang telah terjadi pascamangkatnya Paku Buwono XII pada 2004.
Pengukuhan Tim Lima disaksikan perwakilan dari pemerintah sebagai bentuk legitimasi. Perwakilan pemerintah di antaranya Subagyo HS (anggota Wantimpres), FX Hadi Rudyatmo (Wali Kota Surakarta), TNI, dan Polri.
Lima orang yang ditunjuk ialah Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan, KGPH Benowo, KPAA Condrokusumo, KP Hari Sulistyo, dan KPH Sugeng Nugroho. (mbr/mbr)