Sidang dengan terdakwa eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017) sejak pukul 10.45 hingga 20.40 WIB.
Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan lima orang saksi yang merupakan anak buah Atut pada sidang kali ini. Atut mengenakan busana muslim cokelat dengan hijab krem motif bunga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mati listriknya, turun. Genset yang hidup pas listrik mati. Soalnya, saya ke belakang (gedung pengadilan) ada suara genset. Biasanya ya tidak pernah (listrik mati, red)," ujar pegawai pengadilan yang enggan disebutkan namanya.
Dalam perkara ini, Ratu Atut didakwa melakukan manipulasi proyek pengadaan alat kesehatan, bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan total kerugian negara atas tindakan Atut dan Wawan sebesar Rp 78 miliar. (aud/rna)











































