Kasus e-KTP, KPK: Ada 9 Orang yang Masih Dicegah ke Luar Negeri

Kasus e-KTP, KPK: Ada 9 Orang yang Masih Dicegah ke Luar Negeri

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 19:58 WIB
Kasus e-KTP, KPK: Ada 9 Orang yang Masih Dicegah ke Luar Negeri
Juru bicara KPK Febri Diansyah (Haris Fadhil/detikcom)
Jakarta - KPK memperbarui data terkait status cegah bepergian ke luar negeri yang dialamatkan pada sejumlah orang terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sebelumnya, KPK menyebut ada lima orang yang dicegah, termasuk dua orang yang kini telah duduk sebagai terdakwa yaitu, Irman dan Sugiharto.

"Ada sembilan orang yang saat ini sedang berjalan proses cegah ke luar negeri," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).

Berikut daftar nama yang dicegah dan batas waktu pencegahannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Kurun waktu 28 September 2016-28 April 2017
- Irman (mantan Dirjen Dukcapil/terdakwa)
- Sugiharto (mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri/terdakwa).

2. Kurun waktu 28 September 2016-28 Maret 2017
- Isnu Edhi Wijaya (ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI/saksi)
- Anang Sugiana (Direktur Utama PT Quadra Solution/saksi)
- Andi Agustinus alias Andi Narogong (pengusaha rekanan Kemendagri/saksi)

3. Kurun waktu 17 Oktober 2016-17 April 2017
- Yosep Sumartono (saksi)
- Widyaningsih (saksi)

4. Kurun waktu 11 Januari 2017-11 Juli 2017
- Vidi Gunawan (saksi)
- Dedi Priyono (saksi)

Dalam perkara itu, KPK mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Sejauh ini, nama-nama selain dua terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan akan ada beberapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat. (dhn/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads