Kunker ke Meksiko, Ini Catatan yang Dibawa Pulang Pansus DPR

Kunker ke Meksiko, Ini Catatan yang Dibawa Pulang Pansus DPR

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 19:59 WIB
Kunker ke Meksiko, Ini Catatan yang Dibawa Pulang Pansus DPR
Foto: Ilustrasi pembahasan RUU Pemilu (Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu mewacanakan agar Pemilu 2019 menggunakan teknologi electronic voting (e-voting). Demi mewujudkan wacana tersebut, pimpinan dan anggota pansus terbang ke dua negara, Jerman dan Meksiko, untuk studi banding.

Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy mengatakan rombongan yang berangkat ke Meksiko dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Pemilu Benny Kabur Herman. Lukman, yang berangkat ke Jerman, mengatakan delegasi DPR yang ke Meksiko ditemui oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Urusan Penghubung Legislatif dan Kerja sama Politik Lic Felipe Solis Acero pada Senin (13/3).

Lukman mengatakan DPR Meksiko terdiri dari 500 kursi yang pemilihannya menerapkan sistem campuran. Sistem campuran diklaim sebagai sistem pemilu terbaik di dunia, meski begitu, Lukman mengakui secara teknis sulit dilakukan di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistem campuran seperti ini dianggap sebagai sistem pemilu terbaik di dunia karena untuk memperkecil derajat disproporsionalitas. Tetapi apakah cocok diterapkan di Indonesia? Secara prinsip bisa diterapkan di Indonesia, tetapi secara teknis sulit kita mengubah apa yang sudah kita lakukan selama hampir 20 tahun ini," kata Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/3/2017).

Masa jabatan anggota dewan di DPR Meksiko berlaku selama 4 tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga periode. Sementara senator dipilih satu kali untuk masa jabatan enam tahun.

"Untuk anggota dewan perwakilan di pusat dapat dipilih kembali untuk 3 kali untuk periode 4 tahun sehingga maksimum 12 tahun. Untuk senator dapat dipilih 1 kali untuk periode 6 tahun. Untuk pemilihan dewan kota (DPRD) dapat dipilih kembali untuk 1 periode berikutnya. Ini bisa diterapkan di Indonesia, untuk menjamin dinamika regenerasi. Selama ini masih tergantung kebijakan masing-masing partai belum diatur di UU kita," papar dia.

Lukman mengatakan soal kelembagaan penyelenggara Pemilu, Meksiko sejak 1946 telah memisahkan tugas KPU dengan Komisi Pemilu Daerah. KPU bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan presiden, anggota DPR dan senat. Sementara Komisi Pemilu Daerah bertugas untuk penyelenggaraan pilkada dan pemilihan anggota DPRD. Sistem ini, kata Lukman, disebut mirip dengan Indonesia.

"Sebenarnya secara prinsip sama dengan di Indonesia, namun kita masih ambigu pada tataran praktisnya. Berkenaan dengan hal tersebut perlu ada pendalaman dengan eksistensi kelembagaan penyelenggara pemilu kita hari ini. Kami melihat sinkronisasi dengan UU Pilkada yang mengatur kewenangan KPU dalam menyelenggarakan pilkada perlu disesuaikan lagi," urainya.

Politikus PKB itu mengatakan ada aturan keterwakilan perempuan yang jelas di kursi legislasi Meksiko. Namun karena pendekatan Meksiko menggunakan sistem distrik, pola itu belum bisa diterapkan di Indonesia.

"Dalam Pemilu, pencalonan anggota legislatif di Meksiko sudah menerapkan kebijakan afirmasi terhadap perempuan, yaitu dengan dialokasikannya 150 calon dari perempuan. Tetapi karena sebagian pendekatannya adalah sistim distrik, polanya tidak bisa diterapkan di Indonesia yang murni proporsional, namun semangat afirmasinya perlu ditangkap," papar dia.

Hal lain yang menarik Meksiko memungkinkan ada pencalonan secara independen. Lukman mengatakan sistem ini tidak mungkin diterapkan di Indonesia kecuali ada perubahan konstitusi.

"Dimungkinkan juga pencalonan secara independen untuk Pemilu di Meksiko. Kandidat ini adalah kandidat alternatif bagi masyarakat yang tidak menyukai calon dari partai politik. Ini tidak mungkin diterapkan di Indonesia kecuali konstitusi UUD kita dilakukan perubahan," kata dia.

Lukman menambahkan lembaga survei di Meksiko pula diperbolehkan untuk menayangkan hasil survei Pemilu. Lukman menyebut sistem ambang batas parlemen yang berlaku di Meksiko sebesar 3 persen yang membuka kesempatan luas bagi partai-partai duduk di kursi parlemen.

"Terdapat ambang batas parlemen di Meksiko yakni sebesar 3%. Syarat-syarat pembentukan partai di Meksiko pun tidaklah sulit namun yang sulit adalah untuk mempertahankan posisinya di parlemen dengan memenuhi ambang batas tersebut," ucapnya.

Untuk kampanye di media elektronik baik televisi maupun radio, Meksiko mempunyai aturan ketat. Lukman menjelaskan pemerintah punya andil membagi jatah tiap partai untuk kampanye sebagai bentuk keberpihakan pada kepentingan umum.

"Partai-partai politik tidak boleh secara sembarangan membeli air time (waktu siar) kampanye di media elektronik baik di stasiun televisi ataupun radio. Namun demikian, partai-partai masih bisa berkampanye di media sesuai dengan jatah yang telah diberikan oleh pemerintah kepada partai politik tersebut. Hal ini pula merupakan bentuk konsesi pemerintah kepada pemilik media baik itu televisi maupun radio untuk penyiaran kampanye partai politik," bebernya.

Lukman mencatat permasalahan dana kampanye kerap menjadi polemik bagi partai-partai pemerintah. Peraturan soal dana kampanye itu dimuat pada peraturan pemilu yang mengatur soal pendanaan kampanye dan larangan menggunakan program bantuan sosial (bansos).

Lukman menambahkan alat peraga kampanye yang digunakan juga diatur oleh pemerintah. Tiap parpol diwajibkan menggunakan bahan-bahan yang ramah lingkungan dan dilarang menggunakan bahan yang sulit didaur ulang. Pemerintah Meksiko, kata Lukman, juga memberi jatah pendanaan kampanye parpol secara merata.

"Pemerintah Meksiko memberlakukan 30 persen pendanaan partai politik dan juga 30 persen jatah pendanaan kampanye partai politik diberikan secara merata kepada seluruh partai politik tanpa melihat besar atau kecilnya partai tersebut. Sedangkan 70 persen bagi pendanaan partai politik dan juga 70 persen jatah pendanaan kampanye partai politik diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan hasil dari pemilu tersebut," ungkap dia.

Anggota Komisi II DPR itu mengatakan sejak 1989 Meksiko telah membentuk peradilan khusus pemilu yang bersifat otonom. Lukman mengatakan karena sifatnya itu putusan peradilan khusus pemilu itu bersifat final.

"Sejak tahun 1989 telah lahir Peradilan Khusus Pemilu yang bersifat otonom, hal yang pertama dilakukan pada tahun tersebut adalah membatalkan hasil pemilu saat itu karena adanya kesalahan yang terjadi. Badan peradilan khusus Pemilu di Meksiko ini terlepas dari mahkamah agung di Meksiko dengan putusannya bersifat final terkait dengan sengketa proses dan sengketa hasil pada Pemilu," tutup dia.
Halaman 2 dari 4
(ams/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads