"Mesti tangkaplah, kalau sudah ketahuan, tangkap saja," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Praktik pornografi anak yang diungkap Polda Metro Jaya dilakukan via online melalui grup Facebook. "Jaringan ini melakukan kejahatan pornografi anak secara online melalui akun grup Facebook Official Loly Candy's Group 18+. Ini nama samaran kegiatan itu," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini grup dibentuk September 2014. Di dalam grup Facebook ini para member saling berkomunikasi (chatting), berbagi (sharing), dan menampilkan (upload) foto dan video berkonten pornografi dengan objek anak-anak usia sekitar 2-10 tahun," paparnya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang pelaku, terdiri atas tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dua pelaku di antaranya masih berusia 16 dan 17 tahun.
Mereka adalah MBU alias Wawan alias Snorlax (25) yang ditangkap di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (9/3); DS alias Illu Inaya alias Alicexandria (27), ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (7/3); SHDW alias Siha Dwiti (16), ditangkap di Tangerang; dan DF alias T-Day (17), ditangkap di Bogor, Jawa Barat. (bis/fdn)