Penggerebekan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pagi tadi. Dari situ, petugas mengamankan seorang berinisial A yang disebut sebagai pemilik.
"Kita melakukan penyelidikan sebulan dengan cara membeli mi kuning di pasar. Setelah itu, kita uji dan positif formalin. Kemudian kita kembangkan. Kita investigasi sumbernya dari mana. Setelah itu, kita lakukan penggerebekan tadi pagi," kata Kepala BBPOM Medan M Ali Bata Harahap saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total 500 kilogram berformalin," ujarnya.
Petugas juga menemukan satu botol formalin yang juga disita.
"Pemilik dan barang bukti ini kita bawa ke kantor. Dari pemeriksaan sementara, formalin ini diperoleh dari seseorang," terangnya.
Kepada petugas, pemilik tersebut mengaku memproduksi mi tersebut sejak 2 tahun lalu. Mi yang sudah diolahnya itu kemudian dipasarkan ke sejumlah pasar di Medan.
"Produksinya sudah dua tahun, tapi dia ini kadang pakai formalin kadang nggak. Kadang kalau ada pesanan seperti acara pesta dilayani juga," kata Ali.
"Tentu ini sangat bahaya. Kami imbau masyarakat cerdas dan berhati-hati sebelum mengkonsumsi. Cara membedakannya, bila mi berformalin, baunya khas formalin dan mi mengkilat. Saat ini kita masih mendalaminya," ujarnya. (dhn/fdn)