Rano Karno Bantah Terima Rp 700 Juta Terkait Korupsi Alkes Banten

Rano Karno Bantah Terima Rp 700 Juta Terkait Korupsi Alkes Banten

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 18:37 WIB
Foto: Pool/Bahtiar
Jakarta - Rano Karno disebut menerima Rp 700 juta terkait proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Banten saat masih menjabat wakil gubernur. Rano langsung membantah hal tersebut.

Dugaan penerimaan tersebut disampaikan eks Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Budi Suhardja dalam lanjutan persidangan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

"Saya membantah keras semua tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, yang sudah diketahui umum telah menandatangani surat pernyataan loyalitas kepada Gubernur Banten ketika itu, Ratu Atut Chosiyah, di hadapan Saudara Tubagus Chaeri Wardana," ujar Rano dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (15/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mengimbau Saudara Djaja kiranya bisa membebaskan dirinya dari sandera ataupun tekanan berbagai pihak dalam memberikan kesaksian di muka pengadilan," lanjutnya.

Baca Juga: Saksi: Rano Karno Dapat Rp 700 Juta Lebih dari Proyek RS Banten

Djaja dalam kesaksiaannya mengungkapkan uang Rp 700 juta tersebut diterima Rano dari dirinya dan anak buahnya, dr Jana, secara bertahap. Djaja menyetor sebanyak empat kali dengan besaran uang Rp 50 juta per setoran. Sisanya disetorkan anak buahnya.

"Saudara Djaja telah mengirimkan tuduhan kepada saya telah menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta. Jumlah ini berbeda jauh dari tuduhan sebelumnya, yang menyebut saya menerima aliran dana dari kasus ini sebesar Rp 300 juta. Saya mempertanyakan inkonsistensi tuduhan yang disampaikan Saudara Djaja atas diri saya," jelas Rano.

Baca Juga: Disebut KPK Terima Rp 300 Juta dari Atut, Rano Karno: Itu Tidak Benar

Rano menambahkan, tindak pidana korupsi di mana Atut menjadi terdakwa terjadi pada tahun anggaran 2011-2012, sementara Rano dilantik sebagai Wagub Banten pada 11 Januari 2012.

"Saya tidak terlibat dan tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penggunaan mata anggaran alat kesehatan tersebut yang berujung pada tindak pidana korupsi," terangnya.

Rano juga meminta mereka yang bersaksi di persidangan agar memberikan keterangan yang benar. Di luar itu, Rano menegaskan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Saya pun mengingatkan kepada semua pihak, setiap kesaksian palsu yang disampaikan di hadapan persidangan dapat membawa akibat dan dampak hukum bagi yang bersangkutan," ujar Rano.

"Saya percaya, KPK sudah dan akan terus bekerja secara profesional dan teliti dalam meminta pertanggungjawaban hukum dari semua pihak yang terkait dengan kasus tersebut," imbuhnya. (rna/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads