"Bisa dipanggil dan dihukum (pengemudi Porsche, red)," ujar Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa kepada detikcom, Rabu (15/3/2017).
Menurutnya, polisi bisa melacak pengemudi mobil tersebut berdasarkan pelat nomornya. Pengemudi bisa ditilang dan dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena melanggar rambu-rambu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan mobil Porsche yang masuk busway melanggar aturan. Mobil tersebut, menurut Royke, seharusnya disetop anggota yang ada di lokasi.
"Harusnya ditilang itu," ujarnya. (mei/fdn)











































