Porsche yang Masuk Busway Viral di Medsos, Korlantas: Bisa Ditilang

Porsche yang Masuk Busway Viral di Medsos, Korlantas: Bisa Ditilang

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 18:35 WIB
Porsche yang Masuk Busway Viral di Medsos, Korlantas: Bisa Ditilang
Foto: dok. Istimewa
Jakarta - Mobil Porsche yang menerobos busway menjadi perbincangan di media sosial. Pengemudi mobil sport bernopol B-1775-BAE itu masih bisa ditilang meski waktu kejadian sudah berlalu.

"Bisa dipanggil dan dihukum (pengemudi Porsche, red)," ujar Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa kepada detikcom, Rabu (15/3/2017).

Menurutnya, polisi bisa melacak pengemudi mobil tersebut berdasarkan pelat nomornya. Pengemudi bisa ditilang dan dijerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena melanggar rambu-rambu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dendanya maksimal Rp 500 ribu," imbuhnya.

Dia menegaskan mobil Porsche yang masuk busway melanggar aturan. Mobil tersebut, menurut Royke, seharusnya disetop anggota yang ada di lokasi.

"Harusnya ditilang itu," ujarnya. (mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads