Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan AKBP Syahril Musa menyebut Andi memang sudah diintai beberapa hari sebelum akhirnya ditangkap.
"Ada informasi peredaran narkoba kepada pekerja bangunan. Dari situ langsung kita tindak lanjuti dan lakukan pengintaian," kata Syahril di kantornya, Mapolda Sumsel, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tempat yang sama, Andi mengaku telah menjalankan bisnis haramnya itu kurang-lebih 6 bulan terakhir. Dia mengaku mengedarkan sabu serta ekstasi kepada buruh proyek di kawasan 7 Ulu.
"Saya beli dari seseorang, tidak tahu orang mana. Karena kalau ambil barang kami ketemuan di Jembatan 5 Ulu, Palembang," ujar Andi.
Paket sabu yang diterimanya itu lalu dibagi-bagi menjadi paket kecil dan dijual dengan harga Rp 150 ribu per paket. Untuk sekali transaksi, dia mengeluarkan modal Rp 2,5 juta dan mendapat keuntungan Rp 1 juta.
"Yang beli itu teman-teman saya kerja bangunan, katanya buat nambah tenaga," ujar Andi. (dhn/fdn)











































