Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan busway harus steril dari kendaraan pribadi atau kendaraan selain bus TransJakarta atau kendaraan petugas.
"Tidak boleh masuk busway kecuali ada diskresi dari kepolisian. Diskresi pun dengan pertimbangan urgensinya apa," ujar Argo kepada detikcom, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau alasannya macet, kan biasa, semua orang juga kena macet," imbuhnya.
Busway hanya diperuntukkan bagi bus TransJakarta. Kendaraan lain yang diperbolehkan masuk busway di antaranya mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
"Intinya, busway itu diperuntukkan bagi bus TransJ. Tapi, kalau kejadian yang beredar di medsos itu, intinya Ditlantas nanti akan mengecek dan panggil siapa yang kawal dan akan diberi sanksi terhadap anggota yang melakukan pengawalan," ujar Argo. (mei/fdn)










































