"Kalau diberhentikan begini ya, kan yang resmi itu partai Pak Romi berdasarkan surat keputusan Menkum HAM. Pak Djan tidak bisa memberhentikan saya, kemudian sampai mengganti jabatan antara waktu di DPRD," ujar Lulung di ruang sidang paripurna DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih Nomor 18, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Seperti diketahui, PPP hingga saat ini masih dililit dualisme kepengurusan bertahun-tahun. Terakhir, PTUN memenangkan gugatan kubu Djan, lalu kemudian kubu Romahurmuziy (Romi) mengajukan banding. Dua kubu pun sama-sama mengaku sebagai kepengurusan PPP yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lulung tetap mempertanyakan pemecatannya. Dia masih ingin mengajukan pembelaan soal alasan pemecatan yang katanya karena tindakannya tidak sesuai dengan kebijakan partai.
"Kalau soal internal mungkin bisa, tapi kan saya bisa kasih pembelaan. Kenapa sih saya diberhentikan? Karena apa? Karena saya bertentangan dan tidak menjalankan keputusan pimpinan pusat atau tentang apa?" ucapnya.
Meski demikian, Lulung mengaku hingga saat ini dirinya masih berkomunikasi baik dengan Djan. Dia juga masih menjalankan tugasnya seperti biasa, yaitu sebagai pimpinan DPRD
"Masih, sangat baik. Yang penting kan, lihat saja, saya masih mimpin (DPRD)," tutupnya. (imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini