"Hari ini kita lakukan kegiatan penertiban dengan menurunkan spanduk-spanduk yang merupakan alat peraga kampanye dan spanduk provokatif. Di putaran kedua ini, tidak boleh ada spanduk provokatif atau spanduk di sembarang tempat karena melanggar ketertiban," kata Yusuf Alghifari selaku komisioner Panwascam Tanjung Priok Divisi Hukum dan Penindakan di Jalan Laksmana RE Martadinata, Gang Samudra Raya, Tanjung Priok, Jakut, Rabu (15/3/2017).
Lokasi pertama spanduk yang diturunkan ada di Jalan Bahari IV Gang 2 A7, RT 13/04, Tanjung Priok. Di lokasi ini ada APK berupa spanduk dari pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan paslon nomor urut 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penurunan spanduk diusahakan dilakukan oleh warga. Artinya, mereka menurunkan sendiri. Tapi, kalau tidak ada warga yang menurunkan, nanti petugas kita yang akan menurunkannya," ujar Yusuf.
Begitu pula di lokasi selanjutnya di Jalan Bahari IV Gang 2 A8, RT 06/05, Tanjung Priok. Spanduk Anies-Sandi diturunkan sendiri oleh warga.
Namun, di lokasi selanjutnya, petugas menemukan spanduk paslon dan sebuah spanduk provokatif bermotif suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Spanduk tersebut dipasang menempel di samping rumah dan menghadap ke jalan.
Rumah yang berlokasi di Jalan Samudera 2 Volker, Tanjung Priok, tersebut tertutup pintunya. Karena warga juga tidak ada yang bersedia menurunkannya, akhirnya spanduk tersebut diturunkan oleh personel Satpol PP.
"Spanduk yang bersifat provokatif atau berhubungan dengan syar'i itu dilarang. Maka Panwascam Tanjung Priok akan membersihkan spanduk-spanduk yang berhubungan dengan pilkada. Maka kita akan tindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana peraturan PKPU. Ketertiban dan keamanan di sekitar Tanjung Priok harus kita lakukan seperti yang tadi kita lakukan penurunan spanduk yang tidak pada tempatnya," ungkapnya.
Supri, seorang warga yang berada di lokasi, mengaku tidak tahu orang yang memasang spanduk tersebut. Meski kaget tentang pencopotan spanduk yang dilakukan petugas, ia mengaku mengetahui tentang larangan pemasangan.
"Saya tidak tahu dipasang kapan. Saya kaget ada pencopotan, katanya memang nggak boleh pasang beginian. Spanduk ini dipasang dua hari lalu," ujar Supri.
Saat ini petugas masih menurunkan spanduk di lokasi lainnya. Sejauh ini sudah delapan spanduk yang diturunkan. Yusuf mengatakan kegiatan ini dilakukan setiap hari hingga sehari sebelum adanya pencoblosan 19 April 2017. (jbr/erd)











































