Fraksi Hanura Minta Klarifikasi Miryam soal Aliran Dana e-KTP

Fraksi Hanura Minta Klarifikasi Miryam soal Aliran Dana e-KTP

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 17:00 WIB
Fraksi Hanura Minta Klarifikasi Miryam soal Aliran Dana e-KTP
Miryam Haryani (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi II DPR periode 2009-2014, Miryam S Haryani, disebut menerima USD 23 ribu dalam proyek pengadaan e-KTP. Fraksi Partai Hanura sudah memanggil anggotanya itu untuk dimintai klarifikasi.

"Kita sudah memanggil dan, menurut beliau, dia tidak melakukan apa-apa dan tidak menerima apa-apa. Jadi makanya kita serahkan kepada penegak hukum," ungkap Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).

Sayangnya, Nurdin tak menjelaskan kapan klarifikasi dilakukan. Miryam sendiri sejak kasus ini bergulir belum memberikan tanggapan saat dimintai keterangan oleh detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada puluhan anggota DPR yang disebut dalam dakwaan KPK menerima uang dalam proyek e-KTP. Sebagian di antaranya anggota Komisi II periode 2009-2014. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah lalu mengajukan wacana soal pengajuan hak angket untuk membersihkan nama baik Dewan.

Fraksi Hanura tak sepakat dengan usulan Fahri tersebut. Nurdin menyatakan lebih baik kasus ini diserahkan kepada penegak hukum agar kasus e-KTP bisa diusut tuntas.

"Ya kalau kami dari Fraksi Hanura cukup jelas menghargai aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK. Jadi kita serahkan kepada mereka dan dukung mereka menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," tuturnya.

"Jadi, menurut saya, persoalan ini adalah domain instansi penegak hukum. Kita dukung mereka untuk kerja menyelesaikannya. Kalau jadi pansus atau sebagainya, toh akhirnya akan ke penegak hukum. Karena DPR adalah sebagai institusi politik melakukan dukungan kepada instansi pelaksana, dalam hal ini yudikatif," imbuh anggota Komisi I ini.

Jika fraksi sudah memanggil Miryam, barulah DPP Partai Hanura berencana melakukannya. Rencana itu sudah dibahas dalam rapat di DPP.

"Saya kira pada saatnya nanti kita akan meminta klarifikasi. Kemarin memang DPP dalam rapat terbatas akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. Baru kita akan panggil karena baru kemarin rapat terbatas," ucap Sekjen Hanura Sarifudin Sudding di lokasi yang sama.

Soal usul hak angket, anggota Komisi III DPR ini juga tidak menyetujuinya. Menurut Sudding, rapat kerja dengan KPK dan mitra terkait sudah cukup apabila Dewan ingin mengetahui perkembangan kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

"Saya kira tidak perlu, ini menimbulkan kegaduhan baru lagi. Misalnya ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, ada komisi terkait yang bisa mengonfirmasi saat rapat kerja. Jangan kemudian kinerja KPK yang sudah baik selama ini yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan, lalu ada tekanan, intimidasi politik," bebernya.

Pengajuan kasus e-KTP, dikatakan Sudding, justru akan berdampak pada citra DPR yang sudah merosot. Ia mengusulkan lebih baik kasus tersebut dibahas di Komisi III, yang membawahkan bidang hukum.

"Saya kira cukup Komisi III ketika ada suatu hal yang dianggap, katakanlah, tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan. Jangan ada lagi hak-hak angket dan itu bisa memunculkan kegaduhan baru," tutup Sudding. (elz/imk)


Berita Terkait