PPP Ogah Ikut-ikutan Hak Angket Kasus Korupsi e-KTP

PPP Ogah Ikut-ikutan Hak Angket Kasus Korupsi e-KTP

Gibran Maulana Ibrahim - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 16:54 WIB
PPP Ogah Ikut-ikutan Hak Angket Kasus Korupsi e-KTP
Sekjen PPP Arsul Sani (Danu Damarjati/detikcom)
Jakarta - Rencana pengguliran hak angket e-KTP digencarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai hak angket tak diperlukan untuk kasus ini.

"Hak angket, saya pribadi, tidak perlulah. Instrumennya untuk mempertanyakan penyelidikan KPK itu bukan dengan hak angket," ujar Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2017).

Menurut Arsul, jika DPR ingin mempertanyakan sikap KPK terkait dengan kasus korupsi e-KTP, ada mekanisme awal yang dapat dilakukan, bukan langsung dengan menggulirkan hak angket. Langkah awal adalah mengkritisi KPK saat rapat kerja dengan Komisi III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa satu, yang paling lazim adalah saat raker Komisi III dengan KPK, yang dikritisi habis dan dibuka. Yang kedua, mengajukan pertanyaan. Ini kan boleh saja ya, kan kita nggak langsung minta KPK menghentikan atau menunda dan lain sebagainya. Kita menanyakan, 'Kok Anda menyatakan semua ini, apakah Anda mempunyai dua alat bukti' dan standarnya selalu dua barang bukti," jelasnya.

Jika benar KPK mempunyai dua alat bukti tersebut, Arsul meminta DPR menghormati KPK. Semua pihak harus menunggu kejelasan kasus ini.

Selain itu, menurut dia, langkah tersebut bukan sebuah intervensi dari DPR agar ruang gerak KPK menjadi terbatas. Sikap PPP pun dalam wacana pengguliran angket, disebut Arsul, cenderung seperti dirinya, yakni menolak.

"Kalau dia mengatakan kami punya alat bukti dan pada saatnya akan kami kemukakan, ya kita tunggu. Tidak berarti itu dinyatakan intervensi ya," tuturnya.

"Sikap Fraksi PPP cenderung seperti itu (tidak ikutan angket)," katanya.

Meski menolak angket digulirkan, Arsul menyebut KPK sebagai penegak hukum juga harus dikritik. Langkah KPK mendetailkan nama-nama dalam dakwaan e-KTP menciptakan tantangan tersendiri bagi lembaga itu.

"Konsekuensinya berarti bukan cuma pihak yang disebut, tetapi semua yang didetailkan di situ sebagai terduga penerima harus dibuktikan. Kalau nggak dibuktikan, maka itu jatuhnya pencemaran nama baik," katanya.

"Ini saya kira teman-teman KPK harus dikritisi sebab ada kasus tertentu, KPK bersemangat di dalam satu dakwaannya menyebutkan nama, bahkan bukan sekadar nama penerima, tapi dalam status bersama-sama, tapi kemudian tidak jelas tindak lanjutnya. Contoh kasus Bank Century," tambahnya.

Kasus Bank Century sendiri memang melibatkan banyak nama pada awalnya. Namun hanya mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya yang ditetapkan sebagai terpidana. Menurut dia, KPK tidak boleh seperti itu.

"Putusan Pak Budi Mulya putusannya tetap, tapi sampai sekarang tidak ada kasusnya yang nyusul. Status penyelidikannya terhadap yang bersalah, sama saja tidak jelas dan menurut saya ini tidak boleh. Ini kalau kemudian yang bersama-sama, apalagi yang disebut tidak jelas, itu jatuhnya bukan penegakan hukum, tapi penistaan hukum terhadap orang-orang tertentu. Itu yang harusnya kita kritisi. Sekali mengungkap, ya semuanya harus diproses secara hukum. Proses hukum itu artinya harus menghormati asas praduga tak bersalah," bebernya.

PPP juga sudah mengklarifikasi kadernya yang disebut dalam dakwaan kasus e-KTP. Arsul mempersilakan KPK membuktikannya.

"Kita sudah tanya ya, yang bersangkutan menyampaikan, 'Itu tidak benar, Pak', bahkan ada satu nama di PPP. Dan hal itu silakan saja dibuktikan, termasuk dua nama yang sudah meninggal pada saat kotak uang itu dibagi-bagi, katanya, berarti kan itu artinya dua orang yang sudah meninggal, Burhanudin Napitupulu dan Mustokoweni. Tapi yang dua itu meninggal, itu kan harus dibuktikan kalau uangnya dibagikan setelah yang bersangkutan meninggal kok, kenapa masih disebut dalam surat dakwaan," tutupnya. (gbr/imk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads