Sidang Kasus e-KTP, Jaksa KPK akan Hadirkan Saksi dari Kemendagri

Sidang Kasus e-KTP, Jaksa KPK akan Hadirkan Saksi dari Kemendagri

Dewi Irmasari - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 15:34 WIB
Sidang Kasus e-KTP, Jaksa KPK akan Hadirkan Saksi dari Kemendagri
Suasana sidang perdana kasus e-KTP pekan lalu (Hasan Al Habshy/detikcom)
Jakarta - Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP akan kembali digelar pada Kamis (16/3/2017) besok. Jaksa KPK berencana memanggil 8 saksi untuk diperiksa dalam persidangan tersebut.

"Di persidangan akan diperiksa 8 orang. Salah satu hal yang kami dalami adalah terkait dengan proses penganggaran proyek e-KTP ini," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/3).

Febri enggan membeberkan nama-nama saksi yang akan dihadirkan besok. Dia hanya mengatakan, di antara para saksi itu, ada nama-nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada pihak dari Kemendagri yang direncanakan akan dihadirkan," ucap Febri.

Apabila dirunut dari proses penyidikan, KPK memang beberapa kali memeriksa saksi-saksi dari Kemendagri. Nama-nama yang pernah diperiksa adalah Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri, Diah Anggraeni selaku mantan Sekjen Kemendagri, hingga Yuswandi A Temenggung selaku Kabiro Perencanaan Kemendagri periode 2004-2010.

Dalam perkara itu, KPK menyebut 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, melakukan korupsi bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa pada Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia atau PNRI, Diah Anggraeni selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar, serta Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.

Sejauh ini, nama-nama selain 2 terdakwa itu belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyatakan akan ada beberapa calon tersangka yang segera ditetapkan dalam waktu dekat. (dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads