Operasi ini digelar pada Rabu (15/3/2017) sekitar pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, Panwaslu sudah memetakan titik-titik lokasi yang terdapat spanduk provokatif.
"Untuk di Cengkareng, ada 17 titik yang akan diturunkan," ujar Ketua Panwaslu Jakarta Barat Puadi saat pelaksanaan penurunan spanduk di Jalan Pondok Randu, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang dan Puadi langsung mendekati dan memberi penjelasan alasan spanduk tersebut harus dicopot. Hal itu tidak sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Kalau ada protes akan diberi pengertian dalam rangka keamanan dan kedamaian wilayah. Besok kita akan panggil RW 04 yang melakukan penolakan tadi," ujar Puadi.
Selain spanduk yang bersifat provokatif, spanduk pasangan calon gubernur diturunkan. Hal itu dilakukan karena, pada kampanye putaran kedua, tidak boleh ada alat peraga kampanye dan rapat umum.
Sebelum penurunan spanduk di Cengkareng, Panwaslu melakukan penurunan di beberapa kecamatan. Kecamatan tersebut antara lain Kebon Jeruk, Kembangan, dan Tambora. Hasilnya, sudah 42 spanduk yang diturunkan.
"Kalau ditambah dengan yang di Cengkareng, jadi sekitar 50-an spanduk," ujar Puadi. (aik/imk)










































