Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan ada enam hal utama yang dibahas dalam 'Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Daerah' itu. Rakornas tersebut dilaksanakan untuk memadukan kinerja tim dalam menangani konflik berlatarbelakang politik pasca-pilkada, ekonomi, sosial, budaya, serta sengketa batas wilayah dan sumber daya alam.
"Yang pertama, kami menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial. Kedua adalah mengkoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi penanganan konflik," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kelima, tim harus merespons secara cepat dan penyelesaiannya dilakukan secara damai setiap permasalahan yang bisa menimbulkan konflik sosial," katanya.
"Yang terakhir adalah membantu upaya penanganan pengungsi, pemulihan pasca-konflik yang meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi," lanjutnya.
Menurut Tjahjo, dalam melaksanakan penanganan konflik itu, perlu kerja sama terpadu dengan Kemensos, Kemenkes, dan kementerian/lembaga lainnya. Selain itu, ada penekanan optimalisasi peran tim terpadu tersebut agar dapat membantu kinerja pemerintah daerah.
"Juga melibatkan tokoh agama, masyarakat, dan adat setempat untuk langkah deteksi dan cegah dini. Ini untuk meningkatkan fasilitasi dan dukungan anggaran dari pemda untuk tugas tim terpadu di daerah dalam penanganan konflik sosial di daerah," katanya. (gla/ams)











































