Berkas Gugatan Pilkada di MK Raib, Calon Bupati Dogiyai Marah

Berkas Gugatan Pilkada di MK Raib, Calon Bupati Dogiyai Marah

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 15:01 WIB
Berkas Gugatan Pilkada di MK Raib, Calon Bupati Dogiyai Marah
Jakarta - Calon Bupati Dogiyai, Markus Wayne marah sebab berkas gugatan miliknya raib di Mahkamah Konstitusi (MK). Atas raibnya berkas itu, Markus tidak bisa memperbaiki permohonan di perkara itu.

Markus menggugat hasil perhitungan versi KPUD Dogiyai. Berkas dikirim ke MK pada 24 Februari 2017. Saat hendak memperbaiki berkas, petugas MK tidak bisa memberikan berkas asli. Hal itu membuat bertanya-tanya sebab perbaikan harus memperbaiki berkas asli.

"Kami datang ke MK meminta keadilan karena dari daerah sudah disembeli dari pihak-pihak atau oknum. Sampai di sini dokumen dicuri. Siapa yang mencuri? Saya meminta pertanggungjawaban dari MK. Saya ingin tahu siapa yang mencuri dokumen. Ketua MK harus layani saya. Saya punya masyarakat dari jauh," kata Markus di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Markus datang bersama kuasa hukumnya, Andi Samsu Bahari dan belasan pendukungnya. Mereka sempat tertahan di gerbang masuk MK karena tidak diperbolehkan keamanan untuk masuk sekitar pukul 14.30 WIB. Setelah dilakukan negosisasi 30 menit, pihak keamanan memperbolehkan 5 perwakilan ke dalam.

Sementara itu, juru bicara Fajar Laksono menyatakan belum bisa memberikan keterangan.

"Saya belum mau komentar terlebih dahulu," kata Fajar. (edo/asp)


Berita Terkait