Markus menggugat hasil perhitungan versi KPUD Dogiyai. Berkas dikirim ke MK pada 24 Februari 2017. Saat hendak memperbaiki berkas, petugas MK tidak bisa memberikan berkas asli. Hal itu membuat bertanya-tanya sebab perbaikan harus memperbaiki berkas asli.
"Kami datang ke MK meminta keadilan karena dari daerah sudah disembeli dari pihak-pihak atau oknum. Sampai di sini dokumen dicuri. Siapa yang mencuri? Saya meminta pertanggungjawaban dari MK. Saya ingin tahu siapa yang mencuri dokumen. Ketua MK harus layani saya. Saya punya masyarakat dari jauh," kata Markus di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, juru bicara Fajar Laksono menyatakan belum bisa memberikan keterangan.
"Saya belum mau komentar terlebih dahulu," kata Fajar. (edo/asp)











































