Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pelaku yang melibatkan sindikat pedofil internasional dari 9 negara dapat dihukum berat.
"Bahkan kami sudah punya UU yang sudah dikuatkan. Kalau kemarin ada perppu, kami tahu kejahatan seksual terhadap anak akan mendapatkan hukuman lebih keras lagi. Kami tunggu proses sedang berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya membongkar pornografi anak jaringan internasional. Salah satu tersangka, Wawan alias Snorlax bahkan memiliki jaringan dengan grup pedofil dari 9 negara.Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menelusuri jaringan pedofil tersebut. (idh/aan)











































