Polri: Sudah Ada Perppu, Pelaku Pedofil akan Dapat Hukuman Berat

Polri: Sudah Ada Perppu, Pelaku Pedofil akan Dapat Hukuman Berat

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 14:17 WIB
Polri: Sudah Ada Perppu, Pelaku Pedofil akan Dapat Hukuman Berat
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Aksi kejahatan pengelola grup facebook pornografi anak 'Official Loly Candy's 18+' yang memiliki jaringan dengan pelaku paedofil di beberapa negara harus diwaspadai. Keluarga dan orang tua diimbau melindungi anak-anak agar tidak menjadi korban jaringan pedofil internasional.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan pelaku yang melibatkan sindikat pedofil internasional dari 9 negara dapat dihukum berat.

"Bahkan kami sudah punya UU yang sudah dikuatkan. Kalau kemarin ada perppu, kami tahu kejahatan seksual terhadap anak akan mendapatkan hukuman lebih keras lagi. Kami tunggu proses sedang berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Boy, aspek pencegahan juga penting dilakukan dengan memberikan edukasi kepada publik agar anak tidak lagi menjadi korban pornografi. Upaya ini harus dilakukan melalui kerja sama dengan sejumlah elemen masyarakat. "Terutama umumnya keluarga dan orang tua untuk dapat melakukan penjagaan dan perlindungan maksimal kepada putra-putri mereka," ujarnya.

Polda Metro Jaya membongkar pornografi anak jaringan internasional. Salah satu tersangka, Wawan alias Snorlax bahkan memiliki jaringan dengan grup pedofil dari 9 negara.Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengungkapkan, pihaknya akan bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) untuk menelusuri jaringan pedofil tersebut. (idh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads