"Yang ditetapkan jadi tersangka 14 dan 4 orang lainnya tidak terbukti ikut melakukan perbuatan pidana tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Arlon Sitinjak, Rabu (15/3/2017).
Ke-14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni REU als R, MC, PP, JS, YS, PA, MT, EH, DT, RA, NB, IS, JL, dan AN. Satu orang diduga menjadi penggerak massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Metro Tangerang sebelumnya menangkap 18 orang pada Kamis (9/3) pekan lalu. Mereka diduga melakukan penyerangan terhadap mobil yang diduga taksi online.
Dalam peristiwa itu para pelaku melakukan penyerangan menggunakan sebuah angkot dan sepeda motor. Kejadian itu berselang sehari setelah aksi saling sweeping antara ojek online dengan massa sopir angkot. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini