Polisi Tetapkan 14 Tersangka Perusakan Mobil di Karawaci

Polisi Tetapkan 14 Tersangka Perusakan Mobil di Karawaci

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 14:23 WIB
Foto: Polisi tangkap 18 orang diduga terlibat perusakan mobil di Karawaci (Bil-detikcom)
Jakarta - Polisi menetapkan 14 tersangka dalam kasus perusakan mobil di Karawaci, Tangerang. Dari 18 orang yang ditangkap, 4 di antaranya tak terbukti terlibat.

"Yang ditetapkan jadi tersangka 14 dan 4 orang lainnya tidak terbukti ikut melakukan perbuatan pidana tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang, AKBP Arlon Sitinjak, Rabu (15/3/2017).

Ke-14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni REU als R, MC, PP, JS, YS, PA, MT, EH, DT, RA, NB, IS, JL, dan AN. Satu orang diduga menjadi penggerak massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang diduga sebagai penggerak adalah REU als R. Tersangka lain juga membawa senjata tajam," tambahnya.

Polres Metro Tangerang sebelumnya menangkap 18 orang pada Kamis (9/3) pekan lalu. Mereka diduga melakukan penyerangan terhadap mobil yang diduga taksi online.

Dalam peristiwa itu para pelaku melakukan penyerangan menggunakan sebuah angkot dan sepeda motor. Kejadian itu berselang sehari setelah aksi saling sweeping antara ojek online dengan massa sopir angkot. (ams/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads