JPU Enggan Bocorkan Tuntutan Hukuman untuk Corby

JPU Enggan Bocorkan Tuntutan Hukuman untuk Corby

- detikNews
Selasa, 19 Apr 2005 10:26 WIB
Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu menolak membocorkan tuntutan hukuman yang akan diajukan untuk Schapelle Corby, terdakwa yang diduga memiliki 4,2 kg mariyuana. "Anda bisa kira-kira dari sekian fakta persidangan kira-kira arahnya kemana.Ini adalah rahasia negara. Saya tidak ingin menyampaikan sesuatu yang masih bersifat rahasia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu kepada detikcom di sela-sela pemeriksaan kejiwaan Corby di gedung perawatan internasional di RSUP Sanglah, Denpasar, Selasa (19/4/2005).Wiswantanu membantah dirinya mendapat intervensi dari pemerintah Indonesia maupun Austalia terkait kasus narkoba Corby. "Tidak ada intervensi dari siapapun," ujar Wismantanu, yang pernah menuntut hukuman mati kepada terdakwa narkoba Imanuel Ojerika, warga Afrika yang menyimpan narkoba 369 gram di dalam perutnya. Imanuel akhirnya divonis mati.Milik CorbyDalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Wiswantanu mengatakan fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan barang bukti 4,2 kg mariyuana milik terdakwa Corby."Fakta-fakta di persidangan semua terbukti seperti keterangan saksi-saksi dari JPU, kemudian saksi ahli dan barang bukti," kata dia. Wiswantanu menilai saksi yang dihadirkan terdakwa yang menyatakan bahwa 4,2 kg mariyuana tersebut adalah milik orang lain yang sengaja ditaruh di tas Corby tidak memiliki relevansi terhadap kasus tersebut.Saksi tersebut adalah seorang napi yang ditahan di tahanan Australia."Dia mendengar dari orang lain di tahanan dan mendengar dalam situasi guyon. Kalau orang guyon bisa saja ngomong apapun tetapi kebenaran sangat diragukan. Dia kualitasnya bukan sebagai saksi. Dia adalah saksi yang mendengarkan dari orang lain," ungkap Wismantanu.Juru bicara tim pengacara Corby, Vasu Rasiah, seperti diberitakan Sydney Morning Herald, mengatakan JPU tidak akan menuntut kliennya dengan hukuman mati. JPU akan menuntut Corby dengan hukuman penjara dan denda sebesar 133.000 dolar Australia. (aan/)


Berita Terkait