Kasus Korupsi Rp 79 M, Eks Kadis Beberkan Surat Loyal ke Ratu Atut

Kasus Korupsi Rp 79 M, Eks Kadis Beberkan Surat Loyal ke Ratu Atut

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 14:01 WIB
Ratut Atut (lamhot/detikcom)
Jakarta - Bawahan Ratu Atut membeberkan adanya surat loyal kepada Ratu Atut sebelum menduduki kursi kepala dinas. Tidak hanya kepada gubernur, kandidat juga harus loyal kepada adik Ratu Atut, Wawan, yang juga pengusaha.

"Dengan Pak Wawan ada pertemuan, beberapa hari sebelum pelantikan. Waktu itu saya masih Kadinkes Kabupaten Lebak. Pak Wawan itu adik Ibu Ratu Atut. Dia kontraktor perusahaan. Tiba-tiba saya dipanggil oleh Pak Wawan ke Hotel Kartika Chandra di Februari 2006," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kandinkes) Pemprov Banten, Djaja Buddy Suhardja ketika bersaksi, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat (15/3/2017).

"Waktu itu saya ditanya nama, kemudian bekerja di mana. Kemudian Pak Wawan menanyakan, 'Siap jadi Kadis Provinsi?', Saya bilang terserah saja. Lalu dia catat nama saya di hp-nya. Setelah itu saya ke lantai 6 dari lobi hotel, mengikuti orangnya, menandatangani surat," ungkap Djaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat itu berisi komitmen Djaja untuk memberikan kesetiaan dan kepatuhannya pada Wawan dan Ratu Atut.

"Surat pernyataan, di antaranya isinya harus loyal, patuh terhadap perintah Pak Wawan dan Ibu (Ratu Atut)," tutup Djaja.

Selain Djaja, ikut bersaksi pula:

1. Direktur Pelayanan RSUD Banten Ajat Drajat Ahmad Putra, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinkes Banten saat korupsi terjadi.

2. Kabag Sistem Informasi Manajemen RS Banten Suherman yang merupakan eks Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada Dinkes Banten.

3. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten, Widodo Hadi yang kini menjadi staf ahli Gubernur Banten.

4. Mantan Ketua Badan Anggaran DPRD Banten 2009-2014, Media Warman yang kini bekerja sebagai notaris PPA.

Sebelumnya dalam sidang dakwaan Ratu Atut, JPU membeberkan Wawan mendapat Rp 50 miliar terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Banten. Dia juga disebut berperan dalam proses penyusunan anggaran pengadaan alkes tersebut. Dalam berkas dakwaan, Wawan juga disebut memiliki banyak peran karena jabatan yang dimiliki kakaknya tersebut.

"Terdakwa (Atut), sejak diangkat menjadi Plt Gubernur maupun Gubernur definitif Provinsi Banten, dalam memilih atau mengangkat beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten selalu minta komitmen kepada para pejabat tersebut untuk senantiasa loyal atau patuh sesuai arahan dari terdakwa maupun Tubagus Caheri Wardana Chasan alias Wawan sebagai adik kandung terdakwa yang merupakan pemilik atau Komisaris Utama PT Bali Pacific Pragama (BPP)," sebut jaksa, Rabu (8/3/2017). (aud/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads