"Jenis koralnya macam-macam. Kami masih menyiapkan data lengkapnya terkait kerugian dan kerusakan," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Foto: Galang Aji Putro/detikcom |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghitung dampak kerugian tetsebut, pihaknya akan menggunakan dua jenis pendekatan. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan (SDMKP) Zulficar Mochtar mengatakan, pendekatan dilakukan berdasarkan nilai ekonomi dan analisis terhadap pemulihan habitat koral.
"Pertama berdasarkan economic value, termasuk coverage terumbu karangnya serta nilai-nilai ekonomis lainnya. Kedua, analisis ekuivalen untuk habitat koral," katanya.
"Apakah koral ini pulih dalam 10, 15, atau 40 tahun itu juga faktor. Pendekatan inilah yang menentukan total kerugian yang akan diajukan," lanjutnya.
Jika hasil kajian mengenai kerugian sudah dapat ditentukan, proses hukum baru dapat dilaksanakan. Zulficar mengatakan, pihak MV Caledonian Sky akan dipanggil ke Indonesia guna menindaklanjuti proses itu.
"Ini kan dapat izin berlayar dari Syahbandar KSOP Jayapura. Terkait proses hukumnya nanti (pihak Caledonian Skyโred) akan kami panggil ke Indonesia, kapten kapal Keith Michael Taylor. Akan diselidiki juga soal izin dari Syahbandar," katanya. (gla/rna)












































Foto: Galang Aji Putro/detikcom