KKP Belum Pastikan Kerugian Rusaknya Terumbu Karang di Raja Ampat

KKP Belum Pastikan Kerugian Rusaknya Terumbu Karang di Raja Ampat

Galang Aji Putro - detikNews
Rabu, 15 Mar 2017 13:45 WIB
KKP Belum Pastikan Kerugian Rusaknya Terumbu Karang di Raja Ampat
Foto: Dok. Kementerian LHK
Jakarta - Terumbu karang di Kawasan Raja Ampat mengalami kerusakan akibat diterjang kapal pesiar Inggris MV Caledonian Sky. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Pengelolaan Ruang Laut belum bisa memastikan total kerugian dan kerusakan yang timbul.

"Jenis koralnya macam-macam. Kami masih menyiapkan data lengkapnya terkait kerugian dan kerusakan," ujar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi di Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).

KKP Belum Pastikan Kerugian Rusaknya Terumbu Karang di Raja AmpatFoto: Galang Aji Putro/detikcom
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia mengatakan bahwa terumbu karang yang rusak meliputi 8 genus. Saat ini, pihaknya pun masih melakukan kajian guna melakukan evaluasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari Catatan Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua, kawasan terumbu karang yang rusak itu terdapat 8 genus terumbu karang. Di antaranya acropora, porites, montipora, dan stylophora. Tim kami juga sedang mengevaluasi untuk kajian lebih detail," imbuhnya.


Untuk menghitung dampak kerugian tetsebut, pihaknya akan menggunakan dua jenis pendekatan. Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan Perikanan (SDMKP) Zulficar Mochtar mengatakan, pendekatan dilakukan berdasarkan nilai ekonomi dan analisis terhadap pemulihan habitat koral.

"Pertama berdasarkan economic value, termasuk coverage terumbu karangnya serta nilai-nilai ekonomis lainnya. Kedua, analisis ekuivalen untuk habitat koral," katanya.

"Apakah koral ini pulih dalam 10, 15, atau 40 tahun itu juga faktor. Pendekatan inilah yang menentukan total kerugian yang akan diajukan," lanjutnya.

Jika hasil kajian mengenai kerugian sudah dapat ditentukan, proses hukum baru dapat dilaksanakan. Zulficar mengatakan, pihak MV Caledonian Sky akan dipanggil ke Indonesia guna menindaklanjuti proses itu.

"Ini kan dapat izin berlayar dari Syahbandar KSOP Jayapura. Terkait proses hukumnya nanti (pihak Caledonian Skyโ€”red) akan kami panggil ke Indonesia, kapten kapal Keith Michael Taylor. Akan diselidiki juga soal izin dari Syahbandar," katanya. (gla/rna)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads