"Dilakukan penangkapan di TKP yang beralamat di Jl Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada pukul 22.00 WITa, 10 Maret 2017 lalu," kata Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2017).
Polisi lalu menangkap pemilik dan pengelola warnet tersebut yakni Gede Dedy Wijaya dan Moh Holil. Judi online yang dilakukan bermacam-macam mulai dari permainan kartu hingga olahraga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyita beragam barang bukti seperti flashdisk, printer, harddisk, USB card, router dan barang-barang komputer lainnya. Penyidik turut menyita uang tunai senilai Rp 160 juta yang diduga hasil dari aktivitas perjudian tersebut.
"Juga disita 19 lembar rekening berbagai bank, 17 kartu ATM berbagai bank, dan 9 token berbagai bank," ujar Hengky.
(vid/fdn)










































